
Kementerian Komunikasi dan Digital ( komdigi ) meluncurkan peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (LPK). Aturan ini diharapkan bisa membantu menyehatkan dan memperkuat industri pos, kurir dan logistik.
Aturan baru ini diluncurkan langsung oleh menkomdigi meutya hafid, Jumat (16/5/2025). Turut hadir dalam peluncuran itu Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo dan Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 tahun 20025 tentang Layanan Pos Komersial kita rilis hari ini,” kata Meutya Hafid saat meluncurkan aturan tersebut, di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).