Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Bisnis  

Mau Beli Mobil di Bawah 400 Juta? Siap Siap Bayar PPnBM Setiap Tahun!

Mau Beli Mobil di Bawah 400 Juta? Siap Siap Bayar PPnBM Setiap Tahun!
Mau Beli mobil di bawah 400 juta? Siap Siap Bayar PPnBM Setiap Tahun!

Mobil di bawah Rp 400 juta masih dibebankan PPnBM. Tak cuma itu, setiap tahun juga mobil harus membayar pajak.

Kendaraan roda empat masuk dalam kategori barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bila mengacu pada aturan tersebut, hampir semua mobil dikenakan PPnBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *