
Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko , divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Luhur bersalah dalam kasus korupsi terkait pembelian lahan di wilayah Jakarta Selatan.
“Menyatakan terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.