
Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap Polisi di Depok
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) berinisial MA (37) di Kampung Pancoran Mas, Depok. Pelaku ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di dua rumah berbeda dengan modus operandi yang canggih. Dari keterangan Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, pelaku menggunakan tang untuk merusak engsel gembok pintu sebelum masuk ke dalam rumah.
Modus Operandi dan Kronologi Pencurian
Pelaku pertama kali melakukan aksinya pada Minggu (23/6) dengan membobol rumah korban pertama. Dengan merusak gembok pintu, ia berhasil menggasak laptop, ponsel, dan batu akik. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pencurian di rumah korban kedua dengan cara yang serupa.
Dampak dan Langkah Polisi
Kasus ini menjadi perhatian karena semakin maraknya aksi pencurian rumah kosong di Depok. Kepolisan menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejanggalan.
Akhirnya, pelaku yang sempat menyembunyikan diri dalam lemari pun tidak dapat lolos dari jerat hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap aksi kriminal.