
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku bingung dengan surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya tahun 2022 yang digunakan jaksa.
“Dakwaan menjelaskan uang Rp 809 miliar diterima oleh saya dan sudah menjadi kekayaan diri saya atas dasar LHKPN pada tahun 2022 yang mencatat adanya perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun . Dakwaan ini sangat membingungkan bagi saya,” ujar Nadiem Makarim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).