
Jakarta – Dalam rentang waktu satu dekade terakhir, ada ribuan kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara sampai ribuan triliun rupiah. Artinya, ada ribuan triliun rupiah aset negara dikuasai komunitas koruptor. Semangat dan kehendak menarik kembali atau merampas aset yang dikuasai para koruptor itu harus dilandasi prinsip moral yang kuat, agar tidak membuka peluang untuk terjadinya kejahatan baru oleh penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).