Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

KPK Klaim Tak Ada Hambatan dalam Tangani Kasus Korupsi di KUHAP Baru, Benarkah?

KPK Klaim Tak Ada Hambatan dalam Tangani Kasus Korupsi di KUHAP Baru, Benarkah?
KPK Klaim Tak Ada Hambatan dalam Tangani Kasus Korupsi di KUHAP Baru, Benarkah?

KPK merespons soal KUHAP terbaru yang diberlakukan 2 Januari 2026 kemarin. KPK menyebut tak ada masalah dengan KUHAP baru itu karena masih memberikan ruang untuk status lex specialis atau memiliki kekhususan bagi lembaganya.

“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

“Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *