
Komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan penindakan perkara maupun pencegahan korupsi di BUMN usai disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Surat edaran itu bersifat internal untuk pegawai KPK.
“Surat Edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/5/2025).