Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

**Komnas Disabilitas Minta ODGJ Bisa Jadi Saksi Sidang: Tak Cuma Alat Petunjuk**

**Komnas Disabilitas Minta ODGJ Bisa Jadi Saksi Sidang: Tak Cuma Alat Petunjuk**
**Komnas Disabilitas Minta odgj Bisa Jadi Saksi Sidang: Tak Cuma Alat Petunjuk**

Latar Belakang
komisi nasional disabilitas (KND) mengusulkan perubahan signifikan dalam peran orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang yang sakit ingatan di pengadilan. KND menyarankan agar kedua kelompok ini dapat menjadi saksi dan disumpah, bukan hanya sebagai alat petunjuk. Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi mereka yang memiliki gangguan jiwa.
Fakta Penting
Usulan ini disampaikan oleh Pokja Hukum KND, Alboin Samosir, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait masukan RUU KUHAP. Alboin menyoroti pasal dalam KUHAP yang saat ini menyebutkan bahwa ODGJ dan orang sakit ingatan hanya dapat memberikan keterangan tanpa sumpah.
Menurut Alboin, pernyataan tersebut menempatkan ODGJ dalam posisi yang tidak adil. “Pasal ini menggambarkan ODGJ sebagai seseorang yang tidak mampu memberikan keterangan yang dapat dipercaya,” ujarnya.
Dampak
Usulan KND diharapkan dapat mengubah persepsi hukum terhadap ODGJ. Dengan menjadi saksi yang disumpah, mereka akan mendapatkan pengakuan hukum yang lebih setara. Ini juga dapat mendorong perubahan dalam perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas jiwa di masa depan.
Penutup
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada ODGJ, tetapi juga pada sistem hukum Indonesia secara keseluruhan. Dengan memberikan kesempatan ODGJ untuk menjadi saksi yang disumpah, KND berharap dapat mendorong terciptanya keadilan yang lebih inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *