
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama muhammad misbahul huda (MMH) yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Habiburokhman mengaku menyesalkan langkah penetapan tersangka tersebut.
“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
“Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” sambungnya.