
Latar Belakang
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memiliki kewenangan eksekutorial dalam penegakan hukum di sektor pertanahan. Dalam rapat bersama kementerian atr/bpn dan para kakanwil se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025), Rifqi menyoroti minimnya upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU).
Fakta Penting
Rifqi mengungkapkan bahwa dari 537 perusahaan perkebunan yang memiliki IUP namun belum mendapatkan HGU, 66 di antaranya berlokasi di Kalimantan Barat. Angka ini menjadi bukti nyata kelemahan sistem yang perlu segera diperbaiki. Dengan revisi Undang-Undang Pertanahan, Rifqi berharap Kementerian ATR/BPN dapat lebih mudah menindak pelanggar.
Dampak
Usulan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat sistem pertanahan, tetapi juga untuk mencegah ketimpangan dan konflik di sektor perkebunan. Dengan adanya direktorat baru, Rifqi berharap penegakan hukum dapat lebih efektif, sehingga masyarakat dan investor dapat merasakan perlindungan yang lebih adil.
Di tengah tren meningkatnya perhatian terhadap isu pertanahan, usulan Komisi II DPR ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keadilan dan stabilitas di sektor ini.