
Latar Belakang
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya terhadap pendidikan inklusif di SLBN A Pajajaran, Bandung, yang berlokasi di Sentra Wyata Guna. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, membantah keras isu yang menyebutkan adanya rencana pemindahan atau pengusiran siswa SLBN A Pajajaran.
Fakta Penting
“Dikabarkan adanya rencana pemindahan atau pengusiran, itu tidak benar sama sekali. Kami justru berupaya mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pembahasan pemanfaatan aset negara pada Jumat (16/5/2025).
Dampak
Pembantahan Kemensos ini menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan ketenangan siswa, serta memberikan sinyal bahwa pendidikan inklusif tetap menjadi prioritas pemerintah. Dengan demikian, SLBN A Pajajaran akan tetap beroperasi di Sentra Wyata Guna, memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak.
Penutup
Kemensos melalui pernyataan Supomo menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang merugikan SLBN A Pajajaran. Ini adalah langkah konkret untuk menjamin pendidikan inklusif dan menolak semua isu yang tidak berdasar.