Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Kemenag Tetapkan cara bayar DAM, Petugas Haji RI Wajib Tahu!

Kemenag Tetapkan cara bayar DAM, Petugas Haji RI Wajib Tahu!
kemenag Tetapkan cara bayar DAM, Petugas Haji RI Wajib Tahu!

Kementerian Agama ( Kemenag ) telah menetapkan aturan baru terkait tata kelola dam atau hadyu (denda) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Kemenag mengatur agar dam petugas haji dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Aturan baru itu tertera dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin menyebut pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan syariah dan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan dam.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu, yang mewajibkan pelaksanaan dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin seperti dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Kamis (15/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *