Anggota Komisi I DPR , Amelia Anggraini, menilai hilangnya status WNI mantan anggota marinir satria arta kumbara karena bergabung dengan tentara rusia sebagai konsekuensi. Amelia menilai kasus Satria Arta Kumbara menjadi contoh mutlak kesetiaan kepada negara.
“Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Konsekuensi ini bersifat berat dan tidak dapat dipandang remeh,” kata Amelia kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Amelia menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi yang dialami Satria. Amelia menyebut bergabungnya seorang prajurit TNI ke tentara negara lain adalah pelanggaran berat.