![[judul]](https://bisnistrade.com/wp-content/uploads/2025/05/featured_1747412146479.jpg)
Polisi mengungkap kasus penjualan obat terlarang di Depok yang berkedok warung sembako. Para pelaku menjual obat terlarang itu ke remaja putus sekolah.
Awalnya, polisi menangkap pria berinisial M (51), pemilik warung sembako yang menjual obat-obat terlarang di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Tramadol hingga excimer disita polisi.
“(Modus) Menjual sembako sambil menjual obat berlogo K Merah yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY tanpa izin di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).