Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

**Jaksa Minta iPad dan MacBook Tom Lembong di Rutan Dirampas-Dimusnahkan, Langkah Tegas Atas Pelanggaran Regulasi**

**Jaksa Minta iPad dan MacBook Tom Lembong di Rutan Dirampas-Dimusnahkan, Langkah Tegas Atas Pelanggaran Regulasi**
**Jaksa Minta iPad dan MacBook Tom Lembong di Rutan Dirampas-Dimusnahkan, Langkah Tegas Atas Pelanggaran Regulasi**

Latar Belakang
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ditemukan selama sidak di rutan harus dirampas dan dimusnahkan. Ini merupakan langkah tegas atas dugaan pelanggaran regulasi yang ketat di dalam lembaga pemasyarakatan.
Fakta Penting
Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024, tahanan atau narapidana dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik di dalam rutan. Jaksa mengatakan bahwa barang bukti tersebut seharusnya sudah dirampas dan dimusnahkan. Pernyataan ini disampaikan saat JPU membacakan surat tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Dampak
Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menyakini bahwa Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Langkah JPU ini tidak hanya menegakkan hukum, namun juga menandai pembenahan disiplin di dalam lembaga pemasyarakatan.
Penutup
Dirampaskannya barang elektronik milik Tom Lembong menjadi perhatian publik atas tindakan JPU yang tegas. Keputusan ini mengingatkan akan pentingnya disiplin hukum dan penghentian praktik korupsi di Indonesia. Apakah langkah serupa akan diterapkan pada kasus-kasus serupa di masa depan? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *