
Jaksa KPK membeberkan 3 perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diyakini merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Jaksa menyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
“Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan analisa yuridis surat tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).