
Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) mengusulkan agar waktu penyidikan pidana umum dapat dibatasi selama dua tahun. IKADIN menilai hal tersebut sebagai upaya agar terdapat kepastian hukum.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen IKADIN, Rivai Kusumanegara, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Rivai mengatakan penyidikan dalam perkara pidana umum seharusnya tak boleh memakan waktu yang cukup lama.
“Terkait dengan penegakan kepastian keadilan formal, mohon izin apakah mungkin penyidikan ini kita batasi dua tahun persis seperti di tipikor? Tipikor saja perkara cukup berat, ini perkara pidana umum menurut saya dua tahun cukup adil untuk bisa, paling tidak ada kepastian (hukum),” kata Rivai.