
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengepalkan tangan dan memberi salam metal seusai sidang.
Ekspresi itu ditunjukkan Hasto setelah memberikan keterangan pers seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto mengakhiri keterangan persnya dengan mengucapkan ‘merdeka’.
“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” kata Hasto Kristiyanto seusai sidang tuntutan.