
Polisi telah menahan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K yang diduga penyuka sesama jenis melecehkan seorang mahasiswa inisial A saat ujian susulan di rumahnya. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a dan huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar mengatakan oknum dosen tersebut mengajar mata kuliah Peradaban Barat pada semester dua. Korban yang tidak lulus mata kuliah tersebut kemudian ikut ujian susulan di rumahnya.