![[Contoh Judul 1]](https://bisnistrade.com/wp-content/uploads/2025/05/featured_1747471245652.jpg)
Korban investasi robot trading binomo melaporkan dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik terpidana indra kenz. Laporan ini telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.
“Sekitar lima orang terlapornya dan bisa lebih tergantung pengembangan perkara ke depan,” kata kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).
Kelima terlapor terdiri dari MN, MR, dan RXS selaku pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), IP selaku anggota PTIB, serta NZ yang berperan sebagai pengacara. Irsan menjelaskan bahwa paguyuban ini merupakan kelompok yang beranggotakan para korban Indra Kenz.