
Bareskrim Ungkap Tersangka kasus kayu gelondongan di Sumut
Direktorat Tindak Pidana Ternenru (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara terkait kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) saat bencana banjir. Kasus ini mengejutkan publik karena sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Latar Belakang
Kondisi banjir di Sumut tahun lalu menyebabkan ribuan kayu gelondongan terdampar di beberapa daerah, termasuk Garoga dan Anggoli. Hal ini tidak hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga memicu spekulasi tentang tindak pidana di balik peristiwa tersebut.
Fakta Penting
Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengonfirmasi bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini. “Sudah (ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka)” kata Irhamni, Selasa (6/1/2026). Namun, identitas tersangka belum diungkap secara publik demi proses hukum yang adil.
Dampak
Kasus ini mengecam pentingnya perlindungan hutan dan pencegahan tindak pidana terkait kayu gelondongan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana serupa ke pihak berwajib.
Penutup
Dengan ditetapkannya tersangka, Bareskrim menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa bencana alam bukanlah alasan untuk melanggar hukum.