Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

**”Argumentasi Pemohon Gugat Hasil PSU Banjarbaru: Klaim Intimidasi dan Dampak Politik”**

**
**”Argumentasi Pemohon Gugat Hasil psu banjarbaru: Klaim Intimidasi dan Dampak Politik”**

Latar Belakang
mahkamah konstitusi (MK) menjadi arena perdebatan politik akibat gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), melalui wakilnya Syarifah Hayan, menuding adanya intimidasi yang mengancam legitimasi pemilihan. Pemohon juga meminta pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono didiskualifikasi, menambah ketegangan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Fakta Penting
Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025), menandai momentum krusial dalam perkara ini. Tidak hanya LPRI, warga TPS 007 Kelurahan Sungai Besar, Udiansyah, juga menjadi pemohon gugatan dengan nomor perkara 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kedua gugatan ini menyoroti masalah teknis PSU dan dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai merugikan keadilan pemilihan.
Dampak Politik
Perkembangan ini menimbulkan resah di kalangan masyarakat Banjarbaru, terutama mengenai kredibilitas sistem pemilihan dan independensi lembaga peradilan. Hasil PSU yang dipertanyakan tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Penutup
Dengan klaim intimidasi dan gugatan yang diajukan, perkara ini tidak hanya menjadi uji coba bagi MK, tetapi juga refleksi penting atas kualitas demokrasi di Indonesia. Bagaimana MK menangani kasus ini akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan politik negeri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *