
Latar Belakang
Kasus pemukulan oleh anak kepala desa (kades) di klapanunggal, Bogor, berinisial L, terhadap warga karena mengkritik ayahnya di media sosial, akhirnya terselesaikan melalui restorative justice (RJ). Sebelumnya, L sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fakta Penting
Pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, gelar perkara khusus dilakukan di Ruang Gelar Perkara Polres Bogor. Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, melalui Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega, mengungkapkan bahwa pertemuan ini dihadiri oleh pelapor yang juga korban, tersangka, dan keluarga kedua belah pihak.
Dampak
Kasus ini menunjukkan efektivitas restorative justice dalam menyelesaikan konflik internal masyarakat. Dengan pendekatan ini, kedamaian dan pemulihan hubungan antar pihak terjamin.
Penutup
Restorative justice tidak hanya memperbaiki hubungan, tetapi juga memberikan pelajaran penting tentang pentingnya komunikasi dan pengampunan dalam masyarakat.