
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan proses pemeriksaan dalam kasus tindak pidana akan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI). Pemerintah, katanya, tengah menyusun peraturan presiden (perpres) terkait hal itu.
“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Juga ini telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Kemudian ini yang paling penting juga, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi,” tambahnya.