
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan enam smelter barang rampasan negara pada kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung ke pt timah tbk. Salah satunya adalah smelter PT Tinindo Internusa terkait terpidana Fandy Lingga (FL).
Smelter itu berada di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi itu merupakan tempat peleburan (smelting) biji timah yang didapatkan dari lokasi pertambangan.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (6/10/2025), di dalamnya terdapat berbagai alat untuk memproses timah mulai dari alat pemurnian, pencetakan hingga pengemasan. Ada juga alat-alat pendukung produksi pemurnian biji timah lainnya.