
Polres Metro Jakarta Barat menangkap tujuh orang komplotan maling rumah mewah di Kebon Jeruk, W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P dan AA alias A. Polisi mengungkap empat orang dari bagian komplotan merupakan residivis.
“W alias S ini merupakan residivis, pernah dihukum selama 10 bulan di Jakarta Utara. Kemudian P alias J, ini juga residivis, pernah dihukum selama 9 bulan di Kudus Jawa Tengah. M alias T, residivis, pernah dihukum selama 2 tahun di Kalimantan Timur. SHS alias H, residivis, pernah dihukum selama 2 tahun 8 bulan di Kalimantan Timur,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (3/7/2025).